Standar Pelayanan Radiografi Kepala

No. SK: Nomer 39 Tahun 2021

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Surat/Form berisi permintaan rontgen/usg yang sudah diisi dan diberi tanda tangan oleh dokter pengirim serta jelas jenis permintaan ronten/usg dan diagnosa awal pasien.

  1. Pasien datang membawa KTP dan Surat/Form permintaan rontgen atau USG dari dokter pengirim
  2. Ambil nomer antrian di loket pendaftaran
  3. Proses pendaftaran pasien sehingga data pasien masuk ke dalam aplikasi SIMRS sesuai KTP dengan tujuan Instalasi Radiologi
  4. Setelah data masuk pasien akan diarahkan ke Instalasi Radiologi
  5. Pasien menyerahkan form permintaan tindakan rontgen/USG kepada petugas radiologi
  6. Petugas radiologi menginput data pemeriksaan ke dalam SIMRS
  7. Pasien diarahkan untuk melakukan pembayaran pemeriksaan radiologi ke Kasir
  8. Setelah pembayaran pasien dilakukan tindakan pemeriksaan radiologi
  9. Hasil radiologi bisa diambil paling cepat 24 jam setelah tindakan pemeriksaan

24 Jam

Biaya berdasarkan Peraturan Bupati No 39 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cabangbungin Kabupaten Bekasi : 

  • Kepala (Rp. 149.500); 
  • SPN (Rp.143.000); 
  • Nasal (104.000); 
  • Mastoid (149.000); 
  • TMJ(Rp.156.000);

1. KEPALA (AP/LAT); 2. SPN (3 POSISI); 3. Os Nasal Lateral; 4. Mastoid; 5. TMJ;

Jika ada keluhan, kritik, atau saran dapat melalui beberapa kanal dibawah ini :


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Radiografi Kepala"