Legalisasi Surat Waris

  1. Surat waris dari desa dengan penjelasan lengkap dan telah di TTD oleh penerima waris dengan matrai 10000 K ,saksi dan kepala Desa
  2. FC KTP, FC KK pemohon, FC SPPT tahun terakhir FC Surat kematian Fc Leter C atau sertifikat

  1. Pemophon mengantri dan menyerahkan berkas
  2. Kasubbag Umum dan kepegawaian memerikas dan meneliti berkas permohonan apabila lengkap di ajukan ke camat meneliti berkas permohonan apabila setuju di TTD apabila tidak setuju di kembalikan ke pada kasubbag Umpeg untuk di teliti ulang
  3. berkas permohonan dan legalisasi yang telah di TTD disampikan kepada petugas pelayanan
  4. petugas pelayanan mencatat dan mendokumentasikan
  5. pemohon menerima berkas dan legalisasi

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat waris

kotak saran dan survai kepuasan masyarakat 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Waris "