pelayanan pelepadsan IUD

  1. KTP
  2. KARTU KB
  3. KIS
  4. KARTU BEROBAT

  1. Pasien Mengambil nomor antrian
  2. Pasien diarahkan ke meja skrining untuk dilakukan skrining sesuai format tersedia
  3. Pasien menyerahkan kartu JKN –KIS/BPJS dan kartu berobat di loket pendaftaran
  4. Petugas Melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital (TTV) yang meliputi pengukuran tekanan darah, penimbangan berat badan, pengukuran tinggi bada, pengecekan temperatur suhu tubuh, menghitung pernafasan, dan menghitung nadi.
  5. Pasien Menuju ruang pelayanan KB
  6. . Pasien Melakukan persiapan tindakan pelepasan IUD, pasien membersihkan alat genetalia
  7. . Petugas kesehatan melakukan persiapan alat medis yang steril.
  8. . Pasien mengambil posisi yang nyaman untuk pelepasan IUD
  9. Petugas kesehatan melakukan pelepasan IUD ditempat yang tertutup dan terjaga privasi.
  10. Petugas kesehatan menunjukkan IUD yang sudah dilepaskan kepada pasien
  11. .Petugas kesehatan melakukan pemasangan IUD yang baru
  12. Petugas kesehatan melakukan pencatatan dan dokumentasi
  13. Petugas kesehatan melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang memerlukan tindak lanjut.

1. Pasien BPJS : sesuai dengan Permenkes No. 59 tentang Standart tarif JKN. 2. Paien umum: sesuai dengan tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas : Rp. 53 100.000,00

pelayanan pelepasam IUD

1. Sarana pengaduan yang disediakan : a. Datang langsung ke ruang pengaduan b. Melalui telepon/WA kenomor 0813-7244-9855 c. Melalui kotak saran/pengaduan d. Email :puskesmasdabolama@gmail.com e. Melalui facebook @Puskesmas Dabolama f. Melalui instagram Puskesmas Dabolama g. Website : pusdabolama.linggakab.go.id 2. Prosedur/mekanisme pengaduan: a. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor b. Puskesmas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan 3. Petugas pelayanan pengaduan : Tim pelayanan pengaduan masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan pelepadsan IUD"