Pelayanan Pasien Rawat Inap Di Instalasi Rawat Inap

  1. Pasien Peserta BPJS 1. Surat pengantar masuk rawat inap dari poliklinik 2. Kartu identitas (KTP / KK/ SIM / Pasport) 3. Kartu BPJS 4. Kartu identitas berobat (bagi pasien lama)
  2. Pasien Umum 1. Surat pengantar masuk rumah sakit dari poliklinik 2. Kartu identitas ( KTP/KK/SIM/Pasport) 3. Kartu Identitas Berobat (bagi pasien lama)
  3. Pasien Jaminan Perusahaan 1. Surat pengantar masuk rumah sakit dari poliklinik 2. Kartu identitas ( KTP/KK/SIM/Pasport) 3. Kartu identitas berobat (bagi pasien lama) 4. Surat pengantar/rujukan online perusahaan

  1. Menerima surat pengantar dari poliklinik yang dibawa petugas atau pasien/keluarga pasien
  2. Melakukan wawancara untuk menentukkan kelas ruang perawatan
  3. Memperhatikan surat jaminan seperti BPJS, Jamsostek, jaminan perusahaan, jaminan kesehatan masyarakat miskin, dll
  4. Menjelaskan tarif ruangan kepada pasien/keluarganya yang memerlukan
  5. Konfirmasi pertelepon ke petugas di ruang rawat inap yang bersangkutan untuk memastikan tempat pasien dirawat
  6. Pasien lama/pasien yang sudah pernah berobat dilihat KIB pasien tersebut, apabila tidak dibawa dapat dicari di komputer untuk memastikan nomor rekam medis lama
  7. Pasien baru dibuatkan KIB untuk menentukkan nomor rekam medis pasien tersebut
  8. Data pasien di input berdasarkan kartu identitas (KTP, SIM, atau pasport)
  9. Entry data ke simrs dilakukan berdasarkan surat pengantar rawat inap, kemudian pencetakan lembar masuk dan surat eligibilitas pasien
  10. Surat jaminan dirawat di kelas ditandatangani oleh pasien/walinya atau yang menjamin
  11. Membuat berkas rekam medis pasien
  12. Menyerahkan berkas rekam medis pasien
  13. Memberikan informasi kepada keluarga pasien yang bertanya dimana ruang pasien dirawat
  14. Melakukan konfirmasi dengan piket keperawatan bila ruangan penuh untuk mendapatkan kamar inap

A.     Pendaftaran pasien rawat inap

1.        Input data 1 menit

2.        Pencetakan SEP rawat inap 1 menit

3.        Penjelasan general consent, tarif ruangan, tindakan, hak dan kewajiban pasien 3-5 menit

4.        Mencari kamar 3-5 menit

5.        Pembuatan berkas rekam medis 5 menit

Catatan : waktu ini tidak termasuk apabila ruangan penuh

B.  Admission IGD

                1.     Dinas Pagi : pukul 07.30 - 14.30 WIB

                2.     Dinas Sore : Pukul 14.30 - 21.30 WIB

                3.     Dinas Malam : Pukul 21.30 - 07.30 WIB

C. Tempat  Penerimaan  dan  Pendaftaran  Pasien  Rawat Inap

1.   Dinas Pagi : 07.30 - 16.00 WIB

Dinas siang : 11.00 - 18.30 WIB

Semua Tarif pelayanan kesehatan di RSUD Datu Beru mengacu kepada Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru Kabupaten Aceh Tengah.

Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap

  1. No.HP / WA /Telegram : 085270570051
  2. Kotak saran yang tersedia di beberapa tempat strategis
  3. Ruang  Pengaduan  :  Unit  Humas RS ,  Gedung  Manajemen Lt.2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Rawat Inap Di Instalasi Rawat Inap "