Pemulangan Orang Terlantar

  1. Surat rujukan bantuan pemulangan yang bersangkutan dari Dinas Sosial Setempat atau Kepolisian Setempat
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk / Surat Keterangan Kehilangan

  1. Orang Terlantar (OT) datang dan melapor ke petugas guna pendataan dan assesment
  2. Pengecekan kelengkapan persyaratan pemulangan OT
  3. Mengarahkan OT ke Shelter untuk beristirahat dan memenuhi kebutuhan makan dan kebersihan OT selama menunggu proses pengisian data pada aplikasi SIMLONTAR (Sistem Informasi Orang Terlantar)
  4. Petugas memiliki wewenang untuk memeriksa dan menggeledah isi dari barang bawaan OT guna kepentingan keamanan dan antisipasi dalam menangani OT yang modus
  5. Setelah proses pengisian data selesai, OT diminta untuk menandatangani kwitansi pemberian bantuan transport dan pengambilan foto OT untuk database SIMLONTAR dan Face ID
  6. OT kemudian mendapatkan bantuan transport dan berangkat ke Terminal/Pelabuhan untuk meneruskan perjalanan ke daerah asal

1 (satu) hari kerja setelah berkas diterima Dinas Sosial Provinsi Jatim. Kecuali OT dengan tujuan luar pulau menyesuaikan dengan jadwal keberangkatan kapal

Tidak dipungut biaya

Surat Rujukan Pemulangan OT ke Dinas Sosial yang dituju

  1. Website : https://dinsos.jatimprov.go.id/
  2. Email : dinsosjatim56b@gmail.com
  3. aplikasi lapor.go.id
  4. aplikasi cettar.jatimprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulangan Orang Terlantar"