No. SK: 000.8.3.4/2110/KPTS/107.1.01/2024
1 (satu) hari kerja setelah berkas diterima Dinas Sosial Provinsi Jatim.
Kecuali OT dengan tujuan luar pulau menyesuaikan dengan jadwal
keberangkatan kapal
Tidak dipungut biaya
Surat Rujukan Pemulangan OT ke Dinas Sosial yang dituju
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store