Pelayanan Konsultasi (Consulting)

No. SK: 700/22/KIK/433.206/2022

  1. Permasalahan yang akan dikonsultasikan

  1. Penerima layanan (PNS/masyarakat umum) mengisi buku tamu
  2. Tim Konsultasi menerima penerima layanan (PNS/masyarakat umum) di ruang konsultasi dan melakukan diskusi atas permasalahan yang terjadi
  3. Tim konsultasi menyusun konsep laporan hasil konsultasi
  4. Tim konsultasi melakukan reviu konsep laporan hasil penugasan
  5. Tim konsultasi melakukan reviu ulang dan menyetujui konsep laporan hasil penugasan
  6. Inspektur menyetujui dan maenandatangani laporan final
  7. Menggandakan dan mendistribusikan laporan hasil konsultasi

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Konsultasi

Pengaduan melalui Auditor ,PPUPD dan Auditor Kepegawaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : itkab@bangkalankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi (Consulting)"