Resep IGD Instalasi Farmasi

  1. - Identitas diri pasien NIK / KTP
  2. - Lembar resep dari dokter

  1. a. Petugas farmasi menerima E-resep melalui SIMRS
  2. b. Petugas farmasi mengkaji resep sesuai dengan prosedur pengkajian resep
  3. c. Melakukan konfirmasi kepenulis resep sesuai kebutuhan
  4. d. Untuk pasien umum : - Petugas farmasi menghitung rincian harga obat dan membuat kwitasi pembayaran - Mempersilakan pasien / keluarganya untuk membayar terlebih dahulu sesuai dengan harga total obat dalam resep ke loket pembayaran. - Petuas farmasi meminta bukti pembayaran oba ditandai dengan stempel lunas dari loket pembayaran kepada pasien
  5. e. Menyiapkan obat sesuai resep
  6. f. Memberi etiket dan masukan kedalam kemasan
  7. g. Petugas memverifikasi obat
  8. h. Menyerahkan obat kepada pasien disertai informasi yang diperlukan.
  9. i. Membuat copy resep untuk obat yang tidak tersedia di Instalasi Farmasi ke Apotek yang berkerjasama dengan RSUD Harapan dan Doa.

1.    Obat Non racikan ≤ 30 menit

2.    Obat racikan ≤ 60 menit

Waktu dihitung sejak resep di terima di SIMRS hingga obat selesai diverifikasi dan siap diserahkan ke pasien

1.  Umum : Sesuai dengan tarif obat rumah skait

2.  JKN     :  Permenkes No. 6 Tahun 2018


Pelayanan obat

1.    Website          : https://rshd.bengkulukota.go.id

2.    Email              : rsudkotabengkulu@gmail.com

3.    Telp                : 0736-345100

4.    Sms/WA Center    : 0812 1269 7721

5.    Melalui kotak saran

6. Secara langsung melalui petugas di loket pengaduan

7. QR CODE


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Resep IGD Instalasi Farmasi"