Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 400.7.1/260/SK/PPJ/III/2024

  1. Membawa kartu identitas diri sebagai persyaratan pendaftaran (KK/KTP/Kartu JKN dan Kartu Berobat bagi pasien lama)
  2. Pasien yang berumur kurang dari 17 tahun didampingi orangtua/wali
  3. Tersedianya rekam medik
  4. Tersedianya form informed consent dan form monitoring anastesi

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan pendaftaran (KK/KTP/Kartu BPJS dan Kartu Berobat bagi pasien lama)
  2. Duta informasi akan meminta kartu identitas anda untuk pengambilan nomor antrian online. Jika data anda sudah tersedia di database rekam medis elektronik, maka anda akan diberikan nomor antrian langsung menuju ruang pemeriksaan tujuan anda dan tunggulah di ruang tunggu pemeriksaan tersebut sampai petugas memanggil anda masuk
  3. Jika data anda belum tersedia pada database Rekam Medis Elektronik, maka duta informasi akan mengambil nomor antrian anda menuju ruang pendaftaran untuk melengkapi data anda di aplikasi EPUSKESMAS. Datanglah ke ruang pendaftaran jika petugas sudah memanggil nomor antrian anda. Setelah petugas pendaftaran selesai mendata anda, maka anda akan diarahkan menuju ruang tunggu pemeriksaan tujuan anda.
  4. Tunggulah di ruang pelayanan yang anda tuju/ ruang pelayanan kesehatan gigi dan mulut sampai petugas kesehatan memanggil urutan rekam medis anda yang masuk di ruangan.
  5. Petugas akan melakukan anamnesa, pemeriksaan dan tindakan gigi dan mulut kepada anda. Jika diperlukan anda akan dirujuk internal menuju laboratorium/ruang pemeriksaan umum/ruang pemeriksaaan lansia/ruang pemeriksaan anak/ruang tindakan/ruang pemeriksaan khusus
  6. Petugas akan melakukan pengobatan dan menuliskan resep obat, lalu anda membawa resep obat tersebut ke ruang farmasi. Namun jika kondisi medis menunjukkan anda memerlukan rujukan eksternal ke rumah sakit maka anda akan diberikan surat rujukan.
  7. Petugas ruang farmasi akan menyiapkan obat anda dan ketika sudah selesai anda dipersilahkan pulang
  8. Petugas akan melakukan pencatatan ke buku kunjungan pasien dan ke aplikasi EPuskesmas

Jam Pelayanan :

Senin – Kamis : 08.30 – 15.00 WIB

Jumat : 08.45 – 12.00 WIB

Sabtu : 08.30 – 13.30 WIB


Lama pelayanan 10-15 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Premedikasi, Pelayanan Pencabutan Gigi Sulung, Pelayanan Pencabutan Gigi Permanen, Pelayanan Penambalan Gigi dengan GIC, Pelayanan Penambalan Gigi dengan RK, Pelayanan Scalling

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN :

TELP/WA :0822-6796-6482, (0636) 321929

Email : puskesmaspanyabunganjae@gmail.com

IG : PKMPANYABUNGANJAEE               

FB : PUSKESMAS PANYABUNGAN JAE

YT : PUSKESMAS PANYABUNGAN JAE

WEBSITE : https://pkmpybjae.madina.go.id

Secara Tertulis Melalui Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store