Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 445/033/SK/PPJ/I/2023

  1. Membawa KTP/KK/KARTU BPJS (Pilih salah satu)
  2. Membawa Kartu Berobat bagi pasien lama
  3. Melakukan pendaftaran
  4. Pasien yang berumur kurang dari 17 tahun didampingi orangtua/wali
  5. Tersedianya rekam medik
  6. Tersedianya form informed consent dan form monitoring anastesi

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan pendaftaran (KK/KTP/Kartu BPJS dan Kartu Berobat bagi pasien lama)
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Datanglah ke ruang pendaftaran jika petugas memanggil nomor antrian anda.
  4. Tunggulah di ruang pelayanan yang anda tuju/ ruang pelayanan kesehatan gigi dan mulut sampai petugas kesehatan memanggil urutan rekam medis anda yang masuk di ruangan.
  5. Petugas akan melakukan anamnesa, pemeriksaan dan tindakan gigi dan mulut kepada anda. Jika diperlukan anda akan dirujuk internal menuju laboratorium/ruang pemeriksaan umum/ruang pemeriksaaan lansia/ruang pemeriksaan anak/ruang tindakan/ruang pemeriksaan khusus
  6. Petugas akan melakukan pengobatan dan menuliskan resep obat, lalu anda membawa resep obat tersebut ke ruang farmasi. Namun jika kondisi medis menunjukkan anda memerlukan rujukan eksternal ke rumah sakit maka anda akan diberikan surat rujukan.
  7. Petugas ruang farmasi akan menyiapkan obat anda dan ketika sudah selesai anda dipersilahkan pulang

Jam Pelayanan :

Senin – Kamis : 08.30 – 15.00 WIB

Jumat : 08.45 – 12.00 WIB

Sabtu : 08.30 – 13.30 WIB


Lama pelayanan 10-15 menit

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan dan konsultasi kesehatan gigi dan mulut, medikasi, pertolongan darurat, penambalan gigi, pencabutan gigi, scalling/ pembersihan karang gigi

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN :

TELP/WA :0822-6796-6482, (0636) 321929

Email : puskesmaspanyabunganjae@gmail.com

IG : PKMPANYABUNGANJAEE               

FB : PUSKESMAS PANYABUNGAN JAE

YT : PUSKESMAS PANYABUNGAN JAE

WEBSITE : https://pkmpybjae.madina.go.id

Secara Tertulis Melalui Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store