Pengesahan surat pengantar

  1. surat pengantar SKCK dari desa (Untuk SKCK )
  2. FC KTP, Ijasah terakhir, KK , akta kelahiran dan foto 2*3 lembar (Untuk SKCK )
  3. surat pengantar dari desadengan penjelasan lengkap (untuk surat pengantar lainnya )
  4. FC KTP dan FC KK (untuk surat pengantar lainnya )

  1. Mengantri dan menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan
  2. petugas pelayanan mencatat dan mendokumentasikan hasil pelayanan
  3. pemohon menerima berkas pengesahan yang sudah di ttd Oleh Cama/ Sekcam/ Kasi/ kasubbag

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

kotak saran dan survai kepuasan masyarakat 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan surat pengantar "