Surat Rekom Nikah Kurang Dari 10 Hari

  1. Surat Pengantar RT/ RW setempat
  2. Photocopy KTP Pemohon beserta KTP Saksi 2 Orang ( 1 Lembar )
  3. Photocopy Kartu Keluarga ( KK ) Pemohon ( 1 Lembar )
  4. Surat Keterangan Belum Menikah

  1. Pemohon datang ke Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas Pendaftaran
  2. Berkas Pemohon diserahkan Petugas Pendaftaran kepada Petugas Loket
  3. Petugas loket menyerahkan berkas pemohon kepada Koordinator Pelayanan untuk selanjutnya diperiksa dan diverifikasi, setelah berkas lengkap, diproses dan diberi nomor registrasi oleh Kasi Pelayanan Publik
  4. Jika berkas Pemohon benar dan lengkap ,maka langsung diteruskan ke Camat untuk ditandatangani
  5. Berkas yang telah proses dan ditandatangani Camat diserahkan ke Petugas Loket untuk diphoto copy dan diarsipkan, yang asli diserahkan kepada Pemohon

Waktu Operasional Pelayanan Kecamatan Setu

Hari : Senin s/d Jum'at

Jam : 08.00 s/d 15.00

Jam Istirahat : 12.00 s/d 13.00

Tanggal Merah Libur  Tidak Ada Pelayanan ) 


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Untuk Pengaduan dapat dikirim ke Social Media Kecamatan Setu

IG : kec.setubekasi

FB : Kecamatan Setu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekom Nikah Kurang Dari 10 Hari"