Pelayanan Pasien Rawat Jalan Instalasi Rawat Jalan

  1. Pasien Umum (Bayar Tunai) 1. Kartu berobat (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas (KTP / SIM / Pasport) 3. Kartu keluarga (bagi bayi / anak yang belum memiliki kartu identitas) 4. Surat rujukan / hasil skrinning pasien
  2. Pasien Peserta BPJS 1. Kartu berobat (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas (KTP / SIM / Pasport) 3. Kartu BPJS 4. Rujukan dari FKTP / FKTRL / SKDP 5. Surat Eligibilitas Pelayanan
  3. Pasien Perusahaan / Asuransi 1. Kartu berobat (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas (KTP / SIM / Pasport) 3. Kartu Asuransi 4. Surat jaminan perusahaan 5. Surat rujukan

  1. Pengambilan nomor antrian
  2. Pendaftaran di loket TP2RJ bagi pasien umum/ di Counter BPJS bagi pasien BPJS
  3. Pasien menunggu di Klinik Spesialis yang dituju
  4. Perawat/bidan melakukan pemeriksaan tanda vital dan pengkajian awal keperawatan
  5. Pemeriksaan dilakukan oleh Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis atau Dokter Gigi Spesialis
  6. Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang akan diarahkan ke fasilitas pemeriksaan penunjang ( disertai surat pengantar )
  7. Setelah pemeriksaan selesai pasien mengambil obat di Apotek Rawat Jalan
  8. Pasien Umum menyelesaikan seluruh biaya pengobatan di Kasir Rawat Jalan
  9. Pasien pulang / rawat inap / rujuk

20 Menit : sejak pasein bertemu dokter dan mendapatkan tindakan serta resep obat

Waktu Pelayanan

Senin Jumat Pukul 08.00 14.00 WIB

Semua Tarif pelayanan kesehatan di RSUD Datu Beru mengacu kepada Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru Kabupaten Aceh Tengah.

Pelayanan Rawat Jalan oleh Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Psikolog Klinis di semua klinik yang tersedia

  1. No.HP / WA /Telegram : 085270570051
  2. Kotak saran yang tersedia di beberapa tempat strategis
  3. Ruang  Pengaduan  :  Unit  Humas RS ,  Gedung  Manajemen Lt.2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Rawat Jalan Instalasi Rawat Jalan"