Layanan BPJS

  1. 1.Surat Rekomendasi dari geuchik (pengurusan kartu BPJS/KIS
  2. 2.Surat keterangan kurang mampu dari geuchik
  3. 3.Surat keterangan dari rumah sakit
  4. 4.Foto copy KTP
  5. 5.Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  6. 6. Foto Copy Kartu Indonesia Sehat (KIS) jika ada

  1. 1. Permohonan kepesertaan PBI/JKN membawa persyaratan yang telah ditetapkan oleh Dinas Sosial Kota Lhokseumawe
  2. 2.Cek Kelengkapan administrasi
  3. 3. Verifikasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sudah terdata atau belum
  4. 4.Surat rekomendasi kepesertaan yang dibawa BPJS kesehatan Kota Lhokseumawe

-

Tidak dipungut biaya

BPJS

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIKS-NG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan BPJS"