Surat Keterangan Catatan Kepolisian

No. SK: OR.01/004/CIKSEL/2022

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El)
  2. Surat Pengantar dari Desa Setempat

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan yang sudah di tentukan ke loket yang sudah di tunjuk
  2. Berkas akan di verifikasi terlebih dahulu
  3. Setelah Verifikasi Kelengkapan Berkas di lanjutkan paraf dan tanda tangan pejabat terkait
  4. Berkas di serahkan kembali kepada pemohon

1) Fotokopi KK dan KTP

2) Surat pengantar dari desa

3) Berkas persyaratan

4) Berkas persyaratan yang telah lengkap

5) Berkas persyaratan yang sudah diperiksa

6) Pengantar SKCK yang sudah ditandatangani

7) Arsip SKCK

8) Surat pengantar SKCK

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Jl. KH.R Ma'mun Nawawi Km.1 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian"