Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: OR.01/004/CIKSEL/2022

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy KTP Pemohon

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka diproses registrasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi;
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah di registrasi disampaikan kepada pemohon.

Jam Operasional Hari Kerja Senin s/d Jum'at pukul 08.00/15.30 WIB.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah di registrasi

1. Langsung Ke Petugas di kantor Kecamatan Cikarang Selatan

2. Melalui Media elektronik/Social dengan

email : yanlikciksel2023@gmail.com

Instagram : @kec.cikarang_selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"