Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Fotocopy KTP para ahli waris dan 2 (dua) orang saksi dengan menunjukkan aslinya;
  2. Fotocopy KK para ahli waris dengan menunjukkan aslinya;
  3. Fotocopy Surat Nikah / Akte Nikah dengan menunjukkan aslinya;
  4. Formulir isian pembuatan surat keterangan ahli waris
  5. Surat Kematian dari Desa / Kelurahan atau Akte Kematian.

  1. Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas
  2. Petugas memberikan formulir isian surat keterangan ahli waris kepada pemohon untuk diisi dan ditandatangani para ahli waris, 2 (dua) orang saksi, Ketua RT atau RW dan Kepala Desa/Lurah setempat;
  3. Pemohon mengembalikan formulir isian yang telah diisi dan ditandatangani lengkap;
  4. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan;
  5. Bila persyaratan sudah lengkap dan benar petugas akan menerima permohonan;
  6. Persyaratan yang belum lengkap akan dikembalikan oleh petugas kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangan persyaratannya;
  7. Berkas persyaratan yang sudah lengkap akan langsung diproses dimintakan tandatangan Camat dan kemudian menyerahkan kepada pemohon.

Bila syarat sudah lengkap dan benar serta Kasi Pelayanan atau Camat berada ditempat maka produk layanan ditandatangani hari itu jugA.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Bila pemohon tidak merasa puas dan dirugikan atas jasa pelayanan, pemohon dapat melakukan pengaduan langsung kepada petugas pelayanan atau pimpinan.

Atau pemohon dapat melakukan pengaduan di media sosial Instagram kecamatan Batang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"