Pelayanan Publik Rekomendasi Kegiatan Usaha Operasional Bidang Kesehatan Masyarakat

  1. Permohonan Rekomendasi dari Pemilik Usaha
  2. KTP Pemohon
  3. Rekomendasi dari Desa/ Kelurahan
  4. Pengesahan pendirian Lembaga/ Yayasan dari Kemenkumham
  5. SKDU Lembaga
  6. Rekomendasi KepalaDesa/Kelurahan
  7. Rekomendasi/ Asesment dari Puskesmas
  8. Izin lingkungan
  9. izin bangunan
  10. Daftar / Keterangan Alat Kesehatan
  11. NPWP
  12. SPPL
  13. SIP Dokter /Bidan
  14. Surat keterangan kepemilikan tanah

  1. Pemohon datang ke kecamatan dan menyampaikan berkas ke Loket Pendaftaran untuk diverifikasi Seksi Pelayanan Publik dan diproses ke Seksi PMD Kecamatan
  2. Setelah persayaratan lengkap pemohon menghadap ke Seksi Pelayanan Publik dan akan diteruskan ke Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kecamatan Pebayuran
  3. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kecamatan memproses Surat Rekomendasi, mencatat nomor registrasi dan ditandatangani pejabat yang berwenang
  4. Setelah tandatangan lengkap Rekomendasi diberikan ke pemohon

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Kegiatan Usaha Operasional Bidang Kesehatan Masyarakat

1. Spam Laporan

2. Datang langsung ke kantor Kecamatan Pebayuran Jalan Kertasari No.1 Kel. Kertasari

3.Wabsite pebayuran.bekasikab.go.id

4.. Email Kecamatan : kec.pebayuran77@gmail.com

5. Instagram :kecamatan_pebayuran

6.Kotak saran

7.  Formulir Survey IKM

8. Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut : 

a. Cek administrasi; 

 b. Cek lapangan

 c. Koordinasi Internal.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Publik Rekomendasi Kegiatan Usaha Operasional Bidang Kesehatan Masyarakat"