Pelayanan tindakan dan gawat darurat

No. SK: 400.7.1/260/SK/PPJ/III/2024

  1. Kondisi pasien darurat

  1. Pasien/ anda masuk ke ruangan UGD, sementara keluarga pasien/anda mendaftar ke ruang pendaftaran
  2. Petugas melakukan anamnesa pemeriksaan fsik tindakan. Jika diperlukan anda akan dirujuk internal ke ruang laboratorium dan kembali ke ruang UGD
  3. Anda akan mendapatkan pengobatan oleh petugas. Jika kondisi medis menunjukkan anda perlu dirujuk eksternal ke rumah sakit maka anda akan diberikan surat rujukan
  4. Jika anda sudah mendapatkan pengobatan oleh petugas maka ambillah obat yang sudah diresepkan ke ruang farmasi.
  5. Jika anda sudah menerima obat maka anda akan dipersilahkan untuk pulang
  6. Petugas akan melakukan pencatatan ke buku kunjungan pasien dan ke aplikasi EPuskesmas

Jam Pelayanan :

Senin – Kamis : 08.30 – 15.00 WIB

Jumat : 08.45 – 12.00 WIB

Sabtu : 08.30 – 13.30 WIB


LAMA PELAYANAN SESUAI DENGAN INDIKASI MEDIS

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hecting, Pelayanan Ekstraksi Kuku, Pelayanan Insis Bisul, Pelayanan Luka Bakar dengan Derajat 1-2, Pelayanan Serumen Prop, Pelayanan Penanganan Syok Anipilaktik, Pelayanan Penanganan Syok Hipovolemit, Pelayanan Perawatan Luka

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN :

TELP/WA :0822-6796-6482, (0636) 321929

Email : puskesmaspanyabunganjae@gmail.com

IG : PKMPANYABUNGANJAEE               

FB : PUSKESMAS PANYABUNGAN JAE

YT : PUSKESMAS PANYABUNGAN JAE

WEBSITE : https://pkmpybjae.madina.go.id

Secara Tertulis Melalui Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store