Pengantar Permohonan Surat Pindah

No. SK: 07 Tahun 2023

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP Ybs (kalau sudah punya KTP)
  4. Foto copi Akta Nikah (bagi yang sudah nikah)

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan Pemohonan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas Petugas meneliit kelengkapan berkas persyaratan jika berkas tidak lengkap/benar maka permohonan akan ditolak dan dikembalikan jika berkas sudah lengkap dan benar maka akan diproses lebih lanjut sampai penandatangan Kepala Dsa/Pejabat yang berwenang Setelah berkas disetujui maka petuas akan mencatat dibuku Register dan,mencetak permohonan pindah dengan Penandatanganan Kepala Desa/Pejabat yang berwenang Setelah berkas permohonan pindah ditandatangani Kepala Desa/Pejabat yang berwenang berkas diserahkan kepada Pemohon dan mengarahkan kepada pemohon untuk menuju Kantor Kecamatan Nusawungu

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pindah Antar Desa ,Antar Kecamatan, Antar Kabupaten/Kota

Melalui email

pemdesnusawungu@gamil.com

Telepon : 081327082066

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Permohonan Surat Pindah"