Surat Rekomendasi Izin Pendirian Sarana Pendidikan

  1. Permohonan Rekomendasi dari Pemilik Usaha
  2. KTP Pemohon
  3. Rekomendasi dari Desa/ Kelurahan
  4. Pengesahan pendirian Lembaga/ Yayasan dari KEMENKUMHAM
  5. SKDU Lembaga/ Yayasan
  6. Izin Lingkungan
  7. Profil Lembaga/ Sekolah
  8. Akta Notaris/ Yayasan
  9. Surat Tanah/ Keterangan

  1. Pemohon datang langsung ke Kecamatan untuk menyerahkan berkas ke Loket Pelayanan untuk diverifikasi Seksi Pelayanan Publik dan diproses ke Seksi PMD
  2. Setelah Persyaratan Lengkap Pemohon menghadap ke Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  3. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kecamatan memproses Surat Rekomendasi, mencatat nomor registrasi dan ditandtangani oleh pejabat yang berwenang
  4. Setelah tandatangan lengkap rekomendasi diberikan ke pemohon

Waktu Operasional Pelayanan Kecamatan Setu

Hari : Senin s/d Jum'at

Jam : 08.00 s/d 15.00

Jam Istirahat : 12.00 s/d 13.00

Tanggal Merah Libur  Tidak Ada Pelayanan ) 


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Untuk Pengaduan dapat dikirim ke Social Media Kecamatan Setu

IG : kec.setubekasi

FB : Kecamatan Setu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Pendirian Sarana Pendidikan"