Surat Keterangan Bebas Temuan

No. SK: 700/22/KIK/433.206/2022

  1. Surat Permohonan Keterangan Bebas Temuan yang ditujuan kepada Inspektur Kabupaten
  2. Surat Keterangan Bebas Temuan dari Kepala OPD/Kepala Sekolah bagi Guru
  3. Surat Keterangan dari Bendahara tentangan Hutang/Piutang
  4. Foto Copy SK CPNS
  5. Foto Copy SK PNS (100%)
  6. Foto Copy SK Pangkat Terakhir
  7. Foto Copy SK Jabatan yang menduduki Jabatan
  8. Foto Copy SKP selama 2 Tahun Terakhir
  9. Surat Rekomendasi Persetujuan Pindah dari Kepala Daerah
  10. Surat Keterangan dari Pusat/Provinsi/Daerah yang siap menerima

  1. Surat Permohonan Keterangan Bebas Temuan yang ditujukan kepada Inspektorat dengan melampirkan dokumen persyaratan melalui bagian umum dan keuangan di lingkungan Inspektorat.
  2. Pencatatan pada buku agendaris surat masuk
  3. Disposisi Surat Permohonan Keterangan Bebas Temuan.
  4. Pengecekan Data temuan yang ada pada bank data
  5. Melakukan konfirmasi temuan ke perangkat daerah sesuai dengan wilayah tanggungjawabnnya (apabila terdapat temuan yang belum diselesaikan)
  6. Menuangkan hasil temuan kedalam kertas kerja
  7. Pembuatan Surat Keterangan Bebas Temuan
  8. Penomoran dan Penggandaan dokumen Surat Keterangan Bebas Temuan
  9. Surat Keterangan Bebas Temuan Final.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

SKBT (Surat Keterangan Bebas Temuan)

Pengaduan bisa melalui Petugas Auditor Kepegawaian dan Bagian Evalap atau bisa melalui Website : inspektorat.bangkalankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bebas Temuan"