Pelayanan Pendaftaran Pasien Gawat Darurat

  1. A. Pasien Peserta BPJS 1. Kartu identitas berobat (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas (KTP / KK/SIM / Pasport) 3. Kartu BPJS
  2. B. Pasien Umum 1. Kartu Identitas Berobat (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas ( KTP/KK/SIM/Pasport)
  3. C. Pasien Jaminan Perusahaan 1. Kartu identitas berobat (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas ( KTP/KK/SIM/Pasport) 3. Kartu tanda peserta jaminan perusahaan / asuransi 4. Rujukan online perusahaan

  1. 1. Pasien IGD diterima oleh tenaga medis di ruang triase
  2. 2. Pasien/keluarga pasien mendaftar di admission IGD dengan membawa persyaratan
  3. 3. Petugas mewawancarai pasien / keluarga yang mengantar guna mendapatkan identitas sosial pasien dan jaminan kesehatan yang dimiliki
  4. 4. Bagi pasien tanpa identitas akan diberikan Mr. X (laki-laki) atau Ms. Y (perempuan) dan dilaporkan ke bagian Satpam untuk pencarian identitas sebenarnya , Bagi pasien bayi akan dituliskan dengan By. Ny. Nama ibunya
  5. 5. Membuat dan memberikan kartu identitas berobat bagi pasien baru dan menanyakan kartu identitas berobat kepada pasien/keluarganya bagi pasien yang sudah pernah berobat ke RSU Datu Beru
  6. 6. Pasien lama yang tidak membawa kartu identitas berobat perlu dicari melalui komputer guna memperoleh nomor rekam medis pasien yang bersangkutan
  7. 7. Entry data identitas dan data sosial pasien berdasarkan KTP, SIM, atau passport
  8. 8. Mencetak barcode dan gelang pasien
  9. 9. Bagi pengguna jaminan kesehatan BPJS, petugas akan melakukan verifikasi dan pencetakan Surat Eligibilitas Pasien (SEP)
  10. 10. Bagi pengguna jaminan perusahaan, petugas akan meminta kartu tanda peserta untuk memastikan bahwa perusahaan penjamin pasien memiliki kerjasama dengan RSU Datu Beru
  11. 11. Bagi pasien yang tidak memiliki keduanya, petugas akan melakukan edukasi untuk pelayanan pasien umum
  12. 12. Bila ada gangguan pada komputer maka data pasien ditulis manual
  13. 13. Menyerahkan formulir IGD

Admission IGD

1.    Dinas Pagi : pukul 07.30 - 14.30 WIB

2.    Dinas Sore : Pukul 14.30 - 21.30 WIB

3.     Dinas Malam : Pukul 21.30 - 07.30 WIB

Semua Tarif pelayanan kesehatan di RSUD Datu Beru mengacu kepada Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru Kabupaten Aceh Tengah.

Pelayanan Pendaftaran pasien Gawat Darurat

  1. No.HP / WA /Telegram : 085270570051
  2. Kotak saran yang tersedia di beberapa tempat strategis
  3. Ruang  Pengaduan  :  Unit  Humas RS ,  Gedung  Manajemen Lt.2
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Gawat Darurat"