Pengantar KTP EL

No. SK: 07 Tahun 2023

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. Kartu Keluarga Lama
  3. Fotocopi Surat Pindah (bagi Penduduk yang baru pindahan)
  4. Surat Keterangan kehilanagan (bagi yang KKnya hilang)
  5. Fotocopi Akta Nikah atau Akta Cerai

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan Pemohonan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Petugas meneliti persyaratan berkas, jika pdokumen kurang lengkap maka berkas akan dikembalikan ke Pemohon, tapi jika Dokumen sudah lengkap maka akan ditindaklanjuti sampai Penandatangan Kepala Desa/Pejabat yang Berwenang Setelah berkas disetujui, maka Petugas akan mencatat ke Buku Register,mencetak dan mengantar Penandatanganan Kepala Desa/Pejabat yang berwenang Setelah Permohonan di tandatangani berkas diserahkan kepada Pemohon dan mengarahkan untk melakukan pencetakan di Kantor Kecamatan Nusawungu

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan KTP El

Melalui : e-mail

pemdesnusawungu@gmail.com

Telepon : 081327082066

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar KTP EL"