Permohonan pemasangan spanduk/umbul-umbul

  1. 1.Surat Permohonan dari pemohon
  2. 2.Foto copy Ktp-el pemohon
  3. 3.Set gambar spanduk atau umbul-umbul
  4. 4.NPWP pemohon

  1. 1.Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan 2.Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon 3.Jika berkas lengkap dan memenuhi persyaratan berkas dilegalisasi dengan pembubuhan tanda tangan dan setempel 4.Pemohon menerima surat keterangan yang telah dilegalisasi

1.Petugas menerima dan memeriksa berkas 8 menit

2.Jika persyarata lengkap dan sesuai petugas memberikan legalisasi dengan pembubuhan tanda tanda tangan dan setempel 5  menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan pemasangan spanduk/umbul-umbul

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan pemasangan spanduk/umbul-umbul"