Surat Rekomendasi PBG

  1. Pengantar Kepala Lingkungan ( RT/RW )
  2. Surat Rekomendasi dari Desa
  3. Photocopy KTP
  4. Photocopy PBB
  5. Photocopy Surat Tanda Terima Setoran PBB
  6. Photocopy Surat Bukti Hak Atas Tanah
  7. Gambar Rencana Kontruksi Bangunan
  8. Peta Situasi dan Lokasi Bangunan yang Didirikan
  9. Spesifikasi Teknis dan Luas Bangunan

  1. Pemohon datang ke Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas Pendaftaran
  2. Berkas Permohon diserhakan Petugas Pendaftaran kepada Petugas Loket
  3. Petugas Loket menyerahkan berkas Pemohon kepada Koordinator Pelayanan untuk selanjutnya diperiksa dan diverifikasi, setelah berkas Lengkap. diproses dan diberi nomor registrasi oleh Kasi Pelayanan Publik
  4. Jika berkas Pemohon benar dan lengkap maka langsung diteruskan ke Camat untuk ditandatangani
  5. Berkas yang telah proses dan ditandatangani Camat diserahkan ke Petugas Loket untuk di photocopy dan diarsipkan, yang asli diserahkan kepada Pemohon

Waktu Operasional Pelayanan Kecamatan Setu

Hari : Senin s/d Jum'at

Jam : 08.00 s/d 15.00

Jam Istirahat : 12.00 s/d 13.00

Tanggal Merah Libur 〈 Tidak Ada Pelayanan ) 

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Untuk Pengaduan dapat dikirim ke Social Media Kecamatan Setu

IG : kec.setubekasi

FB : Kecamatan Setu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi PBG"