Penerbitan Surat Pengantar Pengajuan Pensiun

  1. 1. Fotocopy SK CPNS
  2. 2. Fotocopy SK PNS
  3. 3. Fotocopy Karpeg/Kartu Pegawai Elektronik.
  4. 4. Fotocopy SK Jabatan/SK Penempatan Terakhir.
  5. 5. Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan (untuk pejabat struktural)
  6. 6. Fotocopy Pangkat Terakhir
  7. 7. Fotocopy Sasaran Kinerja Pegawai 1 (satu) tahun terakhir
  8. 8. Fotocopy Surat Nikah (legalisir KUA)
  9. 9. Fotocopy akte kelahiran anak/surat kenal lahir anak dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  10. 10. Fotocopy Daftar Susunan Keluarga/Kartu Keluarga dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  11. 11. Asli Surat Pernyataan Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir ditandatangni kepala sekolah/kepala cabang dinas
  12. 12. Asli Daftar Perorangan Calon Pensiun (DPCP) ditandatangani kepala sekolah/ kepala cabang dinas
  13. 13. Pasfoto 3 cm x 4 cm terbaru sebanyak 7 lembar warna
  14. 14. Fotocopy surat keterangan domisili dari kelurahan yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas
  2. Dokumen diteliti oleh petugas
  3. Petugas mengajukan ke bagian BKPSDM

- 5 menit untuk verifikasi surat permohonan

- 5 menit untuk pembuatan surat pengantar 

- 20 menit untuk penandatanganan

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar pengajuan pensiun

1. Kotak pengaduan

2. Wa call center (082154009462)

3. Email kantor 

4. Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengantar Pengajuan Pensiun"