Rekomendasi Persetujuan bangunan tower

  1. 1.Surat rekomendasi dari Desa atau Kelurahan
  2. 2.Foto copy sewa lahan
  3. 3.Foto copy akte notaris perusahaan
  4. 4.Foto copy surat kepemilikan tanah yang sah ( sertifikat tanah/akta jual beli
  5. 5.Persetujuan lingkungan
  6. 6.Surat keterangan titik koordinat Diskominfo Kabupaten Bekasi

  1. 1.Pemohon datang ke kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyarata 2.Petugas menerima dan memeriksa berkas 3.Kalau berkas lengkap langsung di proses pemberian tanda tangan dan setempel

1.Pemeriksaan berkas yang dibawa oleh pemohon 10 menit

2.Proses legalisasi pemberian tanda tangan dan setempel 15 menit

3.Pencatatan dibuku register

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Persetujuan bangunan tower

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Persetujuan bangunan tower"