Surat Pengantar SKCK

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan (Asli)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP

  1. Pemohon datang ke Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan kepada petugas Pendaftaran.
  2. Berkas Pemohon diserahkan Petugas Pendaftaran kepada Petugas loket
  3. Petugas loket menyerahkan berkas Pemohon kepada Koordinator Pelayanan untuk di periksa dan diverifikasi, setelah berkas lengkap dan benar, diproses dan diberi nomor registrasi.
  4. Berkas yang telah proses dan ditandatangin Camat diserahkan ke Petugas Loket untuk di Fotocopy dan diarsipkan, yang aslinya diserahkan kepada Pemohon.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

1. Datang langsung ke Kantor Kecamatan Tarumajaya

2. Email Tarumajaya

3. Sosial Media : Instagram dan Twitter

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085313379525

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar SKCK"