Pengesahan Surat Keterangan Waris

No. SK: 067/452/601/2022

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Fotocopy surat kematian/kutipan akta kematian
  3. Fotocopy KTP-el/KK, Foto copy KTP-el dan Foto copy KK semua ahli waris
  4. Foto copy KTP-el para saksi (tahu persis peristiwa penting/kejadian nyata tersebut)
  5. Fotocopy surat nikah orang tua (apabila diperlukan)

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan berkas yang dimohonkan
  2. Petugas menerima dan memeriksa permohonan
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Surat Keterangan Waris yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian maksimal 60 menit setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar, dan pejabat penandatanganan berada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Waris

  1. Masyarakat menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui sarana pengaduan yang disediakan, antara lain :
    • Kotak saran
    • Telepon
    • Email
    • DM Media Sosial
  2. Tim/petugas penanganan pengaduan, saran, dan masukan memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan, saran, dan masukan yang masuk.
    • No Telepon Layanan Pengaduan : (0298) 325 055

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Waris"