Dispensasi Antar waktu

  1. N1 s/d N7
  2. FC KTP Dan KK
  3. FC Akta Kelahiran
  4. FC Ijasah terakhir
  5. FC Surat Nikah Orang tua
  6. Pas Foto 2 x 3 2 Lembar
  7. Surat keterangan sehat dari Puskesmas
  8. Surat pertimbangan dari KUA

  1. Mengantri dan menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan
  2. petugas layanan menerima, meneliti berkas permohonan dispensasi nikah
  3. berkas di verifikasi Kasi atau kasubbag
  4. camat meneliti berkas permohonan apabila setuju di tanda tangani
  5. berkas apabila sudah di tanda tangani di sampaikan ke pada petugas layanan
  6. pemohon menerima berkas

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Dispensasi

kotak saran dan survay kepuasan masyarakat 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Antar waktu "