Pengantar Permohonan KK

No. SK: 07 Tahun 2023

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. Kartu Keluarga Lama
  3. Surat Nikah
  4. Fotocopi Surat Pindah (bagi Penduduk yang baru pindahan)
  5. Surat Keterangan Kehilangan (bagi yangKehilangan Kartu Keluarga)
  6. Fotocopi Surat Nikah/Surat Cerai bagi Penduduk mengubah status

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas layanan Petugas meneliti berkas, jika dokumen pemohon lengkap akan diproses lebih lanjut, jika berkas pemohon tidak lengkap maka permohonan akan ditolak Setelah berkas disetujui Petugas mencatat di buku Register dan kemudian mencetak pengantar Permohonan KK dengan Penandatanganan oleh Kepala Desa/Petugas yang berwenang Setelah Pengantar Permohonan KK ditandatangani oleh Kepala Desa /Pejabat yang berwenang berkas diserahkan kepada Pemohon untuk melakukan pencetakan KK di Kantor Kecamatan Nusawungu

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan Kartu Keluarga

Melalui e-mail :

pemdesnusawungu@gmail.com

Telepon : 081327082066

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Permohonan KK"