Surat Keterangan Belum Punya anak

  1. 1.Keterangan belum punya anak dari Desa atau Kelurahan
  2. 2.Foto copy KK dan menunjukan yang asli
  3. 3.Foto copy Ktp-el dan menunjukan yang asli
  4. 4.Foto copy akte kelahiran dan ijazah

  1. 1.Pemohon datang ke kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan 2.Petugas menerima dan memeriksa berkas 3.Jika berkas memenuhi persyaratan,maka diproses legalisasi dengan pembubuhan tanda tangan dan setempel

1.Proses pemeriksaan berkas 5 menit

2.Proses Pembubuhan tanda tangan dan setempel 7 menit

3.Proses Registrasi 3 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Punya anak

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Punya anak"