Pelayanan Tanda Penduduk Baru

  1. Pengantar F1.21 dari desa
  2. FC KK

  1. Pemohon Mengantri dan menyerahkan berkas ke petugas pelayanan
  2. petugas pelayanan memverifikasi kelengkapan berkas
  3. operator admin verifikasi data KTP
  4. kasi / Kasubbag memverifikasi ajuan penandatangan dan menandatangani berkas
  5. petugas layanan menyerahkan berkas ke pemohonan untuk di bawa ke DINDUKCAPIL
  6. Menunggu pengiriman KTP EL

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk

Kotak saran dan Survay kepuasan masyarakat 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tanda Penduduk Baru "