Standar Pelayanan Publik Surat Keterangan Belum Pernah Nikah

  1. . Surat Kelaring dari Desa (N1, N2, N3,N4,danN6(Asli);
  2. Pas photo berwarna 3x4=2 (dua) lembar;
  3. Photocopy KTP
  4. Photocopy KK
  5. Photocopy ijazah
  6. Photocopy Surat Akte Cerai Hidup/cerai mati
  7. Harus diurus oleh kedua mempelai dan tidak boleh diwakilkan

  1. Pemohon datang ke Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas Pendaftaran
  2. Pemohon datang ke Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas Pendaftaran
  3. Petugas Loket menyerahkan berkas Pemohon kepada Koordinator Pelayanan untuk selanjutnya diperiksa dandiverifikasi, setelah berkas lengkap, di proses dan diberi nomor registrasi oleh Kasi Pelayanan Publik
  4. Jika berkas Pemohon benar dan lengkap maka langsung diteruskan ke Camat untuk ditandatangani
  5. Berkas yangtelah proses dan ditandatangani Camat diserahkan ke Petugas Loket untuk diphoto copy dan diarsipkan, yang asli diserahkan kepada Pemohon.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Camat dalam bentuk tandatangan pada Surat Dispensasi Nikah

1. Spam Laporan

2. Datang langsung ke kantor Kecamatan Pebayuran Jalan Kertasari No.1 Kel.          Kertasari

3. Wabsite pebayuran.bekasikab.go.id

4.  Email Kecamatan : kec.pebayuran77@gmail.com

5. Kotak Saran

6. Formulir Survey IKM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Surat Keterangan Belum Pernah Nikah"