Pelayanan Kartu Keluarga

  1. Pengantar dari desa F1.01 (untuk KK Baru )
  2. Pengantar dari desa F1.15 (Untuk KK Baru )
  3. FC Buku Nikah/akta nikah , ijasah terakhir ,Akta kelahiran dll (Untuk KK baru )
  4. KK Lama (Untuk Perubahan Data )
  5. Pengantar dari desa F1.01 (Untuk Perubahan Data )
  6. Pengantar dari desa F1.16 (Untuk Perubahan Data )
  7. FC Buku Nikah/akta nikah , ijasah terakhir ,Akta kelahiran dll (Untuk Perubahan Data )
  8. Surat Kehilangan KK dari Desa (Untuk Pengurusan KK Hilang )
  9. Pengantar dari desa F1.01 (Untuk Pengurusan KK Hilang )
  10. Pengantar dari desa F1.15 (Untuk Pengurusan KK Hilang )
  11. FC KTP (Untuk Pengurusan KK Hilang )

  1. pemohon mengantri setelah itu menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pelayanan
  2. Petugas layanan memverifikasi kelengkapan berkas, bila berkas lengkap pemohon di beri informasi terkait proses penertiban KK dan pengambilannya dan berkas di verifikasi Kasi PPP
  3. Operator admin kecamatan input data KK
  4. Proses verifikasi oleh DINDUKCAPIL dan mendapatkan TTE oleh Kepala Dinas
  5. operator admin kecamatan mencetak KK
  6. petugas layanan menyerahkan KK
  7. Pemohon untuk mencatat dan menandatangani pengambilan KK

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Kotak saran dan survay kepuasan masyarakat 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga "