Penerbitan Rekomendasi Camat tentang Mutasi Jabatan Perangkat Desa.

  1. 1. Usulan Rekomendasi Mutasi Jabatan Perangkat Desa oleh Perbekel kepada Camat.
  2. 2. SK. Perbekel tentang Pengangkatan Perangkat Desa (sebelum dimutasi).

  1. 1. Perbekel menyampaikan Usulan Rekomendasi Mutasi Jabatan Perangkat Desa Kepada Camat;
  2. 2. Camat mendisposisi Surat Kepada Kasi Pemerintahan untuk dicek dan diteliti persyaratannya;
  3. 3. Kasi Pemerintahan mengecek dan meneliti berkas Usulan Rekomendasi Mutasi jabatan perangkat desa, apabila tidak lengkap di kembalikan ke Perbekel dan jika sudah lengkap diproses Rekomendasinya;
  4. 4. Kasi Pemerintahan membuat draf Rekomendasi Camat, untuk selanjutnya dimohonkan koreksi dan paraf kepada Sekretaris Camat;

7 (tujuh) hari kerja, mulai dari penerimaan Usulan Rekomendasi Mutasi Jabatan Perangkat Desa sampai dengan diserahkannya Rekomendasi Mutasi Jabatan Perangkat Desa.

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Camat tentang Mutasi Jabatan Perangkat Desa.

1. Secara tertulis (surat) ditujukan kepada Camat Banjar (dengan alamat Jalan Seririt-Singaraja, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng); 

2. Via telepon : (0362) 92503 / email : camatbanjar53@gmail.com 

3. Pejabat Penghubung Lapor SP4N Kecamatan (Hp. 081 236 295 100), atau lapor ke SP4N dengan format : “Buleleng spasi aduan” kirim ke (1708)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Camat tentang Mutasi Jabatan Perangkat Desa."