5 (lima) hari kerja, mulai dari diterimanya permohonan
Penunjukan Plt. Perbekel, sampai dengan diserahkannya
Surat Perintah Tugas Sekdes sebagai Plt Perbekel
Tidak dipungut biaya
Surat Perintah Tugas Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Tugas Perbekel.
1. Secara tertulis (surat) ditujukan kepada Camat Banjar
(dengan alamat Jalan Seririt-Singaraja, Desa Banjar,
Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng);
2. Via telepon : (0362) 92503 /
email : camatbanjar53@gmail.com
3. Pejabat Penghubung Lapor SP4N Kecamatan (Hp. 081
236 295 100), atau lapor ke SP4N dengan format :
“Buleleng spasi aduan” kirim ke (1708
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store