Surat Perintah Tugas Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Tugas Perbekel.

  1. 1. Surat permohonan Penunjukaan Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Tugas.
  2. 2. Berkas Cuti Perbekel atau Keterangan lainnya dari Perbekel

  1. 1. Perbekel menyampaikan Surat Permohonan Penunjukan Pelaksana Tugas Perbekel Kepada Camat;
  2. 2. Camat mendisposisi Surat permohonan perbekel Kepada Kasi Pemerintahan untuk dicek dan diteliti berkasnya;
  3. 3. Kasi Pemerintahan mengecek dan meneliti berkas permohonan Penunjukan Pelaksana Tugas Perbekel, apabila tidak lengkap di kembalikan ke Perbekel dan jika sudah lengkap diproses ;
  4. 4. Kasi Pemerintahan membuat draf/konsep Surat Perintah

5 (lima) hari kerja, mulai dari diterimanya permohonan Penunjukan Plt. Perbekel, sampai dengan diserahkannya Surat Perintah Tugas Sekdes sebagai Plt Perbekel

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Tugas Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Tugas Perbekel.

1. Secara tertulis (surat) ditujukan kepada Camat Banjar (dengan alamat Jalan Seririt-Singaraja, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng); 2. Via telepon : (0362) 92503 / email : camatbanjar53@gmail.com 3. Pejabat Penghubung Lapor SP4N Kecamatan (Hp. 081 236 295 100), atau lapor ke SP4N dengan format : “Buleleng spasi aduan” kirim ke (1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Perintah Tugas Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Tugas Perbekel."