Rekomendasi camat tentang pemberhentian perangkat desa.

  1. 1. Usulan Pemberhentian Perangkat Desa oleh Perbekel kepada Camat.
  2. 2. Surat Keterangan Meningga l/ Surat Pernyataan Pengunduran Diri / SK. Perbekel tentang Pengangkatan Perangkat Desa

  1. 1. Perbekel menyampaikan Usulan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa Kepada Camat; 2. Camat mendisposisi Surat Kepada Kasi Pemerintahan untuk dicek dan diteliti persyaratannya.
  2. 2. Camat mendisposisi Surat Kepada Kasi Pemerintahan untuk dicek dan diteliti persyaratannya.
  3. 3. Kasi Pemerintahan mengecek dan meneliti berkas Usulan Rekomendasi pemberhentian perangkat desa, apabila tidak lengkap di kembalikan ke Perbekel dan jika sudah lengkap diproses Rekomendasinya.

7 (tujuh) hari kerja, mulai dari penerimaan Usulan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa sampai dengan diserahkannya Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Camat tentang Pemberhentian Perangkat Desa.

1. Secara tertulis (surat) ditujukan kepada Camat Banjar (dengan alamat Jalan Seririt-Singaraja, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng); 

2. Via telepon : (0362) 92503 / email : camatbanjar53@gmail.com 

3. Pejabat Penghubung Lapor SP4N Kecamatan (Hp. 081 236 295 100), atau lapor ke SP4N dengan format : “Buleleng spasi aduan” kirim ke (1708)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi camat tentang pemberhentian perangkat desa."