Surat Pengantar Keterangan Pindah

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan ke petugas loket pelayanan.
  2. petugas loket memeriksan berkas permohonan.
  3. Berkas Permohonan diserahkan kepada Kasi untuk diverifikasi dan ditanda tangan.
  4. surat permohonan diserahkan kembali kepada pemohon dan selesai.

  • Pemohon Mengajukan Permohonan ke petugas loket pelayanan.
  • petugas loket memeriksan berkas permohonan.
  • Berkas Permohonan diserahkan kepada Kasi untuk diverifikasi dan ditanda tangan.
  • surat permohonan diserahkan kembali kepada pemohon dan selesai.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Keterangan Pindah

Pengaduan langsung :

kantor Kecamatan Arut Selatan Jl. Iskandar No. 89 Pangkalan Bun.

Pengaduan Tidak Lansung :

  •  Whatsapp : 082152568338
  •  DM Instagram : @Kecamatanarutselatan
  •  Email : Kecamatanarutselatan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Keterangan Pindah"