Dispensasi Nikah

  1. Pas Foto kedua Calon Pengantin Uk. 2 x 3 ( 1 lembar ) berwarna
  2. Surat permohonan dispensasi nikah rangkap 2

  1. Pemohon menyampaikan pengantar yang diterbitkan oleh Kepala Desa atau Lurah setempat kepada petugas disertai dengan penyerahan berkas persyaratan jenis surat yang dimohon
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan.
  3. Berkas persyaratan dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  4. Berkas yang belum lengkap oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya.
  5. Berkas yang sudah lengkap oleh petugas dinaikkan ke Camat atau Kasi Pelayanan umtuk di tandatangani.

Bila persyaratan sudah lengkap dan pejabat terkait ( Kasi Pelayanan ) ada ditempat, layanan bisa selesai saat itu. Bila pejabat terkait tidak ditempat  biasa ditandatangani Sekretaris Camat tidak harus Camat.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah Yang Sudah Ditandatangani Camat

Tempat pelayanan menyediakan tempat / kotak saran atau pengaduan. Disediakan juga media sosial berupa Instagram

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"