Layanan Pendampingan Korban dengan HIV/AIDS

  1. Mengisi formulir pengaduan
  2. KK
  3. KTP
  4. Akta Kelahiran

  1. Menerima kasus dan berkoordinasi dengan instansi terkait maupun jejaring perihal pemenuhan kebutuhannya.
  2. Manajer kasus berserta petugas penanganan kasus melakukan asesmen kebutuhan layanan (pendampingan hukum, pendampingan psikologis, dan reintegrasi sosial) yang diperlukan oleh korban/pengadu
  3. Memfasilitasi yang dibutuhkan korban HIV/AIDS untuk pendampingan kesehatan (Konselor HIV/ AIDS).
  4. Petugas penanganan kasus membuat laporan hasil tindak lanjut korban kekerasan sesuai dengan kebutuhan.
  5. Mengarsipkan laporan hasil akhir layanan maupun surat-surat terkait fasilitas kesehatan HIV/AIDS.

Pengguna Layanan memberikan data diri untuk prosedur pengaduan maksimal 3 jam. 

Analisis kebutuhan dilakukan maksimal 12 jam setelah mendapatkan disposisi. 

Menyiapkan data dan berkoordinasi dilakukan maksimal 2-3 hari kerja.

 Pendampingan lanjutan akan diberikan sesuai kebutuhan.

Tidak dipungut biaya

Laporan hasil pendampingan pengguna layanan dengan HIV/ AIDS

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : UPTD PPA Provinsi Bali Jl. Raya Pemogan No. 209 Denpasar; atau
  2.  Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :
    a. telepon : (0361) 4484315
    b. e-mail : uptdppaprovbali209@gmail.com;
    c. link pengaduan : Linktr.tree/uptdppa_provbali:
    1) facebook : uptdppa provinsibali;
    2) twitter : @Uptdppa;; dan
    3) Instagram : @uptdppa_provbali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendampingan Korban dengan HIV/AIDS"