Layanan Rujukan Rehabilitasi Sosial

  1. Data Layanan yang telah diterima

  1. Memberikan analisis kebutuhan layanan yang dibutuhkan dari pihak lain/jejaring kepada Manajer Kasus dan menerima persetujuan dari Kepala UPTD.
  2. Manajer Kasus melapor kepada kepala UPTD PPA untuk melakukan koordinasi dengan jejaring.
  3. Menyiapkan dokumen rujukan (Identitas, layanan yang diberikan UPTD PPA dan surat rujukan yang ditanda tangani oleh Kepala UPTD PPA).
  4. Manajer Kasus melakukan koordinasi dengan pihak yang dirujuk agar petugas layanan dapat berkomunikasi dengan petugas dari pihak yang dirujuk sesuai kebutuhan
  5. Penerima Layanan mendapat layanan sesuai kebutuhan dan Petugas Layanan tetap berkoordinasi dengan pihak yang dirujuk terkait layanan yang diberikan
  6. Pihak yang dirujuk memberikan laporan hasil layanan kepada Kepala UPTD

  1. Analisis kebutuhan dilakukan maksimal 12 jam setelah mendapatkan disposisi. 
  2. Menyiapkan data dan berkoordinasi dilakukan maksimal 2-3 hari kerja. 
  3. Pendampingan lanjutan akan diberikan sesuai kebutuhan selama rujukan rehabilitasi sosial.

Tidak dipungut biaya

Laporan hasil rujukan rehabilitasi sosial atau pemulangan dan reintegrasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : UPTD PPA Provinsi Bali Jl. Raya Pemogan No. 209 Denpasar; atau
  2.  Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :
    a. telepon : (0361) 4484315
    b. e-mail : uptdppaprovbali209@gmail.com;
    c. link pengaduan : Linktr.tree/uptdppa_provbali:
    1) facebook : uptdppa provinsibali;
    2) twitter : @Uptdppa;; dan
    3) Instagram : @uptdppa_provbali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rujukan Rehabilitasi Sosial"