Surat Keterangan Warisan ( Tanah )

  1. Fotocopy KTP atau bukti diri lannya dan Kartu Keluarga ( KK ) ahli waris
  2. Surat Kematian atau Akte Kematian
  3. Surat Kuasa apabila pemohon menguasakan dengan membawa KTP yang menguasakan
  4. Fotocopy sertifikat / Akte tanah atau Letter C atau bukti perolehan atas tanah
  5. Surat pernyataan para ahli waris bermaterai cukup
  6. Surat pernyataan keabsahan dokumen bermaterai cukup

  1. Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan memberikan blanko surat pengantar untuk diisi oleh pemohon, setelah diisi diserahkan kepada petugas disertai berkas persyaratan jenis surat yang dimohon
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan.
  4. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
  5. Berkas yang belum lengkap oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
  6. Bila sudah lengkap Petugas menyerahkan berkas kepada pelaksana teknis / Camat untuk di proses/ ditandatangani.

Untuk urusan waris harus tanda tangan Camat, bila Camat ada ditempat dapat selesai saat itu juga.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Warisan ( tanah ) Yang Sudah Ditandatangani Camat

Tempat pelayanan menyediakan tempat pengaduan berupa kotak. Juga disediakan media sosial berupa Instagram Kecamatan Batang.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Warisan ( Tanah )"