Layanan Pengaduan

  1. Mengisi formulir pengaaduan
  2. KK
  3. KTP
  4. Akta Kelahiran

  1. Menerima pengaduan dari pengguna layanan (datang langsung, rujukan dari instansi terkait, media elektronik dan surat).
  2. Pengguna layanan mengisi form pengaduan
  3. Asesmen awal berupa wawancara untuk menggali kronologis kasus yang dialami oleh pengguna layanan.
  4. Disposisi dari Manajer Kasus kepada Tenaga Penanganan Kasus agar pengguna layanan mendapatkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan (layanan bantuan hukum dan layanan kesehatan).
  5. Disposisi dari Manajer Kasus kepada Tenaga Penanganan Kasus agar pengguna layanan mendapatkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan (layanan bantuan hukum dan layanan kesehatan).
  6. Mengarsipkan laporan hasil akhir layanan maupun surat-surat dan dokumen-dokumen pendukung.

Pengguna layanan akan menerima layanan pengaduan maksimum 8 (delapan) jam sejak permintaan dikonfirmasi oleh UPTD PPA Provinsi Bali.

Tidak dipungut biaya

Form data kasus

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : UPTD PPA Provinsi Bali Jl. Raya Pemogan No. 209 Denpasar; atau
  2.  Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :
    a. telepon : (0361) 4484315
    b. e-mail : uptdppaprovbali209@gmail.com;
    c. link pengaduan : Linktr.tree/uptdppa_provbali:
    1) facebook : uptdppa provinsibali;
    2) twitter : @Uptdppa;; dan
    3) Instagram : @uptdppa_provbali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"