Pengguna layanan akan menerima layanan
pengaduan maksimum 8 (delapan) jam sejak
permintaan dikonfirmasi oleh UPTD PPA Provinsi
Bali.
Tidak dipungut biaya
Form data kasus
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store