Pelayanan Pemulangan dan Reintegrasi Sosial

  1. Mengisi formulir pengaaduan
  2. KK
  3. KTP
  4. Akta Kelahiran

  1. Uraian hasil pendampingan yang telah diberikan dari Manajer Kasus berdasarkan pencatatan hasil layanan rehabilitasi sosial.
  2. Mempersiapkan lingkungan untuk pemulangan dan reintegrasi sosial dengan cara melakukan Home Visit atau kunjungan ke lingkungan tinggal pengguna layanan,bertujuan untuk mengedukasi keluarga dan masyarakat sekitar
  3. Apabila keluarga atau lingkungan sekitar tempat tinggal pengguna layanan tidak siap menerima atau kurang memadai untuk ditinggali kembali maka akan disiapkan keluarga pengganti atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi Korban atau Pengguna Layanan
  4. Dilakukan monitoring perkembangan kondisi pengguna layanan setelah pemulangan dan reintegrasi sosial

Pengguna layanan akan menerima layanan pemulangan dan reintegrasi sosial maksimal 7 (tujuh) hari sejak permintaan dikonfirmasi oleh UPTD PPA Provinsi Bali

Tidak dipungut biaya

Hasil monitoring dan pemulangan atau reintegrasi sosial serta laporan layanan pemulangan dan reintegrasi sosial

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : UPTD PPA Provinsi Bali Jl. Raya Pemogan No. 209 Denpasar; atau
  2.  Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :
    a. telepon : (0361) 4484315
    b. e-mail : uptdppaprovbali209@gmail.com;
    c. link pengaduan : Linktr.tree/uptdppa_provbali:
    1) facebook : uptdppa provinsibali;
    2) twitter : @Uptdppa;; dan
    3) Instagram : @uptdppa_provbali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulangan dan Reintegrasi Sosial"