Pengguna layanan akan menerima layanan
pemulangan dan reintegrasi sosial maksimal 7
(tujuh) hari sejak permintaan dikonfirmasi oleh
UPTD PPA Provinsi Bali
Tidak dipungut biaya
Hasil monitoring dan pemulangan atau reintegrasi sosial serta laporan layanan pemulangan dan reintegrasi sosial
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store