Layanan Kesehatan

  1. Mengisi lembar persetujuan
  2. Mengerjakan tes dan pemeriksaan psikologi

  1. mendapatkan disposisi dari Manajer Kasus terkait layanan kesehatan psikologis
  2. Pemeriksaan Psikologis dan Konseling awal
  3. Memerlukan penanganan atau pendampingan lanjutan maka akan diberikan konseling lanjutan (maksimal 3 kali layanan)
  4. Memerlukan penanganan tambahan fisik/terapi: Rujuk ke fasilitas layanan kesehatan tingkat sekunder.
  5. Manajer Kasus melapor kepada kepala UPTD PPA untuk melakukan koordinasi dengan jejaring
  6. Dokumen rujukan (Identitas dan layanan yang diberikan UPTD PPA dan surat rujukan yang ditanda tangani oleh Kepala UPTD PPA).
  7. Memfasilitasi berupa transportasi dan mendampingi ke tempat rujukan hingga mendapatkan layanan dari tempat rujukan
  8. Melaporkan hasil rujukan kepada Kepala UPTD PPA

  1. Pemeriksaan psikologi dilakukan selama 2-3 jam. 
  2. Pelaporan hasil pemeriksaan psikologi akan dikeluarkan 3-5 hari kerja setelah dilakukan pemeriksaan psikologi. 
  3. Pendampingan lanjutan akan diberikan konseling lanjutan (maksimal 3 kali layanan). 
  4. Pendampingan selama mendapatkan layanan rujukan akan disesuaikan dengan kebutuhan.

Tidak dipungut biaya

Rekam medis atau laporan psikologi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : UPTD PPA Provinsi Bali Jl. Raya Pemogan No. 209 Denpasar; atau
  2.  Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :
    a. telepon : (0361) 4484315
    b. e-mail : uptdppaprovbali209@gmail.com;
    c. link pengaduan : Linktr.tree/uptdppa_provbali:
    1) facebook : uptdppa provinsibali;
    2) twitter : @Uptdppa;; dan
    3) Instagram : @uptdppa_provbali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kesehatan"