Pelayanan IPWL (INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR)

No. SK: 445 - 02 - 2023

  1. (1) KTP/SIM (2) BPJS Kesehatan

  1. Keterangan : 1. Pasien datang, bisa datang sendiri rujukan dari poli pelayanan puskesmas atau diantarkan masyarakat 2. Melakukan assesment 3. Pemeriksaan laboratorium 4. Konsultasi dengan dokter 5. Konseling rawat jalan bila pemakaian situasional atau coba-coba 6. Rujukan untuk perawatan rawat inap untuk kasus pecandu 7. Mencatat pada buku register

2 Jam

Tidak dipungut biaya

(1) Assesment (2) Konseling

1.   (1) Pengaduan Langsung

Kepada petugas pengelola layanan pengaduan

2.    (2) Pengaduan tidak langsung

a.    SP4N Lapor

b.    Melalui kotak saran

c.    Whatshap  ke nomor 081372362979 Drg. Nani Darmayanti

d.    SMS nomor081372362979 Drg. Nani Darmayanti

e.    Email puskesmasselayo@gmail.com

f.    Website: pkm-selayo.solokkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IPWL (INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR)"