Pelayanan Lansia

No. SK: 445 - 02 - 2023

  1. (1)KTP/ KK (2) BPJS Kesehatan (3) Kwitansi pembayaran (pasien umum) (4)Nomor HP

  1. 1. Pasien datang, bisa datang sendiri atau rujukan dari bidan jorong. 2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian 3. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis 4. Petugas melakukan Anamnesa 5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik 6. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang (bila diperlukan) 7. Kolaborasi dengan Dokter untuk kasus yang perlu tindak lanjut 8. Apotek / Rujuk 9. Mencatat pada buku register



Pasien umum sesuai Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan di Kabupaten Solok

1.    Pelayanan Kesehatan Lansia (Karcis Rp. 10.000,-/ Gratis pakai kartu kesehatan)


PELAYANAN KESEHATAN LANSIA

1.   Pengaduan Langsung

Kepada petugas pengelola layanan pengaduan,

2.    Pengaduan tidak langsung seperti 

a.    SP4N Lapor

b.    Melalui kotak saran

c.    Whatshap  ke nomor : 081372362979 Drg. Nani Darmayanti

d.    SMS nomor 081372362979 Drg. Nani Darmayanti

e.    Email puskesmasselayo@gmail.com

Website: pkm-selayo.solokkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lansia"