Layanan Rekomendasi Surat Keterangan Laik Hygiene Sanitasi (SLHS)

No. SK: TU/1748/418.25/12/2023

  1. NIB melalui aplikasi OSS
  2. Sertifikat Pelatihan Penjamah Pangan
  3. Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan memenuhi syarat kesehatan
  4. Hasil pemeriksaan kualitas air dan makanan memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) yang meliputi biuologi dan kimia

  1. Staf Kesling Kesjaor memverifikasi Kelengkapan data Pemohon SLHS (Restoran, Rumah Makan, Depot Air Minum, Jasa Boga) melalui aplikasi OSS
  2. Petugas Kesling Puskesmas melaksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) ke pemohon
  3. Petugas Kesling Puskesmas mengambil sampel air dan makanan serta mengantar ke laboratorium
  4. Laboratorium yang ditunjuk pemerintah daerah melaksanakan pemeriksaan kualitas air dan makanan
  5. Petugas kesling puskesmas membuat berita acara pemeriksaan sarana prasarana pemohon dan pengajuan rekomendasi ke Dinas Kesehatan
  6. Staf kesling kesjaor membuat rekomendasi ke DPMPTSP untuk yang sudah memenuhi administrasi
  7. Kasi Kesling Kesjaor dan Kabid Kesmas memberi paraf serta Kadinkes menandatangani rekomendasi ke DPMPTSP
  8. DPMPTSP menerbitkan SLHS

1 - 6 bulan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi untuk SLHS

- Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id

- Hottline : 081217191800

- Lewat kotak saran yang tersedia  di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Surat Keterangan Laik Hygiene Sanitasi (SLHS)"