Layanan Surat Izin Praktek Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

No. SK: TU/1748/418.25/12/2023

  1. Fotokopi STR
  2. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik (materai Rp.10.000)
  3. Fotokopi Ijazah
  4. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar background merah
  5. Surat Pernyataan membantu Program kerja di wilayah tempat praktik (Praktik Mandiri)
  6. Foto Copy KTP-El 1 lembar
  7. Fotokopi SIP ke 1 atau SIP ke 2 (penerbitan SIP ke 2 atau ke 3)
  8. Bukti Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang perpanjangan SIP
  9. Surat Pernyataan yang menyatakan sudah cukup SKP
  10. Bukti pemenuhan kompetensi (Sertifikat Kompetensi) bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang Permohonan SIP untuk Pertama kali dengan STR berlaku seumur hidup dan tidak pernah praktik lebih dari 5 Tahun terhitung sejak sebelum UU no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan

  1. Staf / Pelaksana menerima berkas pengajuan permohonan SIP dari pemohon dan memberikan tanda terima
  2. Berkas pengajuan permohonan mengikuti alur surat masuk
  3. Kepala Bidang SDM menerima disposisi dari Kepala Dinas, Kepala Bidang SDM mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan pengajuan SIP ke Ka.Sie SDMK
  4. Ka.Sie SDMK menerima disposisi dari Kepala Bidang SDM, Ka.Sie SDMK mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan pengajuan SIP ke Staf / Pelaksana pemrosesan perizinan SIP
  5. Staf / Pelaksana meneliti berkas pengajuan permohonan SIP/SIK dan membuat laporan hasil pemeriksaan berkas permohonan, konsep surat jawaban apabila berkas tidak lengkap dan menyerahkan laporan ke Ka.Sie SDMK
  6. Kasie. SDMK meneliti laporan hasil pemeriksaan berkas, memberikan tanda tangan
  7. Berkas pengajuan permohonan mengikuti alur Penilaian Teknis
  8. Staf / Pelaksana menginput dan memproses data permohonan ke computer serta membuat draft SIP/SIK
  9. Staf / Pelaksana mencetak draft SIP/SIK
  10. Drat SIP/SIK mengikuti alur surat keluar
  11. Staf / Pelaksana mendokumentasikan, menggandakan dan memberikan stempel Dinas untuk pengesahan SIP/SIK
  12. Staf / Pelaksana mengarsipkan SIP/SIK di tempat penyimpanan berkas
  13. Staf / Pelaksana mengirimkan SIP/SIK sesuai dengan ketentuan

7 hari kerja(apabila persyaratan lengkap dan benar)

Tidak dipungut biaya

Sertifikat SIP

- Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id

- Hottline : 081217191800

- Lewat kotak saran yang tersedia  di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Izin Praktek Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan"